PSBB Jabar untuk meredam penularan virus corona (Covid-19) ini melanjutkan PSBB Bandung Raya dan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). PSBB nanti berlaku di seluruh kawasan Jabar.
Ada satu yang berbeda dari aturan baru PSBB Jabar, yakni suami istri diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.
Menurut Juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020), secara umum PSBB Jabar tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.
Perbedaan mencolok, kata Daud, ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).
Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
"Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota," kata Daud dikutip Antara.
Daud mengatakan, Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Yakni, banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
PSBB Kota Bandung Berakhir, Namun Ikut PSBB Jabar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, PSBB ini sangat efektif melandaikan curva penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Dengan demikian bisa dikatakan PSBB ini bisa dianggap sukses mengurangi angka penyebaran Covid-19 di kota Bandung.
Menurut Oded, dari data yang diperoleh dirinya, selain melandainya penyebaran kasus positif Covid-19, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) pun mulai melandai.
"Yang meninggal juga masih landai di angka 32, padahal sebelumnya yang meninggal sehari bisa 7," ujarnya.
Oded memastikan Pemkot Bandung akan mengakhiri PSBB sesuai dengan jadwal awal pada 5 Mei 2020.
"Kita sudah rapat tadi, Insya Allah PSBB kota Bandung kita tutup sampai tanggal 5 besok," tandasnya.
Namun selanjutnya ada keputusan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memberlakukan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat, maka Oded memastikan jika Pemkot Bandung mengikuti aturan tersebut.
"Adapun ada program Pak Gubernur tanggal 6 besok ada PSBB Jawa Barat ya kita juga akan ikut," katanya.*
Post a Comment
Post a Comment