Jumlah Zakat Fitrah 2020 se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp 30.000 Per Orang

Post a Comment
Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah Se-Jabar Tahun 1441 H/2020 M.


Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah Se-Jabar Tahun 1441 H/2020 M.

Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan di akhir bulan Ramadhan.

Dikutip laman Baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Zakat Fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat.

Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah Se-Jabar

Standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada kabupaten/kota Se-Jawa Barat, sebagaimana diunggah dalam akun instagram Baznasjabar.org, sebagai berikut:

  1. Kota Bandung Rp 30.000
  2. Kabupaten Bandung Rp 30.000
  3. Kota Cimahi Rp. 30.000
  4. Kab. Bandung Barat Rp 30.000
  5. Kab. Cianjur Rp 30.000 dan/atau Rp. 40.000
  6. Kab. Sukabumi Rp. 27.500
  7. Kota Sukabumi Rp. 30.000
  8. Kab. Bogor Rp. 35.000
  9. Kota Bogor Rp.35.000
  10. Kota Depok Rp. 37.500
  11. Kab. Bekasi Rp. 40.600
  12. Kota Bekasi Rp 40.000
  13. Kab. Karawang Rp. 32.000
  14. Kab. Purwakarta Rp 30.000
  15. Kab. Subang Rp. 27.500
  16. Kab. Sumedang Rp. 30.000
  17. Kab. Garut Rp. 30.000
  18. Kab. Tasikmalaya Rp. 28.750
  19. Kota Tasikmalaya Rp 30.000
  20. Kab. Majalengka Rp 27.500
  21. Kab. Kuningan Rp. 30.000
  22. Kab. Indramayu Rp. 30.000
  23. Kab. Cirebon Rp 27.500
  24. Kota Cirebon Rp. 35.000
  25. Kab. Ciamis Rp 30.000
  26. Kota Banjar Rp 25.000
  27. Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.


Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah Se-Jabar Tahun 1441 H/2020 M.

Dijelaskan, besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Panduan Pengumpulan/Penyaluran Zakat

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Surat Edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi pada Senin, (6/4/2020).

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020).

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.

Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS 

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, tentang  panduan Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Petugas

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Demikian Jumlah Zakat Fitrah 200 se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp 30.000 Per Orang atau 2,5 kg beras.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *