PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 5 Mei 2020.
Namun, Kota Bandung kembali menerapkan PSBB bersama kota dan kabupaten lain se-Jawa Barat dalam PSBB Jabar 6-19 Mei 2020.
Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.
Menurut Wali Kota Bandung yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya.
Terkait aturan, secara keseluruhan masih sama dengan PSBB Bandung Raya sebelumnya, namun terdapat sejumlah penyesuaian.
Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.
Menurut Wali Kota Bandung yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya.
Namun, ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov Jabar.
“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan nonformal lainnya,” ucapnya dilansir laman resmi Humas Pemkot Bandung, Rabu (6/5/2020).
Oded menjelaskan, perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor.
“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan nonformal lainnya,” ucapnya dilansir laman resmi Humas Pemkot Bandung, Rabu (6/5/2020).
Oded menjelaskan, perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor.
Sekalipun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.
“Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,” tegasnya.
Begitupun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol), masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang. Namun, ojol dibolehkan mengangkut penumpang bila dalam keadaan sangat mendesak.
“Buat angkutan berbasis aplikasi ini, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” tambahnya.
Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan material untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
"Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu, dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,” jelasnya.*
“Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,” tegasnya.
Begitupun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol), masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang. Namun, ojol dibolehkan mengangkut penumpang bila dalam keadaan sangat mendesak.
“Buat angkutan berbasis aplikasi ini, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” tambahnya.
Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan material untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
"Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu, dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,” jelasnya.*
Post a Comment
Post a Comment