PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Tempat Ibadah dan Toko Boleh Buka

Post a Comment
PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Tempat Ibadah dan Toko Boleh Buka
Pemerintah Kota Bandung memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020.

Namun, penerapan PSBB kali ini tidak seketat sebelumnya. Tempat ibadah, seperti masjid, dan restoran boleh dibuka secara terbatas dari sisi kapasitas.

Wali Kota Bandung yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan keputusan perpanjangan PSBB diambil usai melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Oded mengatakan, pada PSBB‎ Proporsional kali ini, ada pelonggaran 30 persen dengan mengizinkan sektor-sektor yang sebelumnya dilarang beroperasi untuk kembali menjalankan operasionalnya.

Beberapa di antaranya yakni mengizinkan beroperasinya tempat ibadah, restoran, toko mandiri dan perkantoran dengan catatan hanya boleh diisi oleh 30 persen dari jumlah maksimal tempat tersebut.

"Tadi di dalam rapat kita tadi disimpulkan kita cari potensi yang kerumunannya lebih rendah, diantaranya untuk kantor, kantor negeri atau swasta itu kita coba, dalam rapat itu di angka 30 persen‎," jelas Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020.

Menurutnya, alasan penetapan memperbolehkan aktivitas yang melibatkan 30 persen aktivitas lantaran saat ini Kota Bandung masih dalam zona kuning, sehingga penerapan relaksasi untuk sektor lainnya akan mengikuti sesuai dengan kondisi eskalasi Covid-19.‎

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menambahkan, dalam PSBB kali ini ada pelonggaran terhadap aktivitas yang selama ini dibatasi.

Pelonggaran ini yaitu mempersilakan tempat ibadah untuk kembali buka, namun dengan aturan bahwa jemaah yang hadir tidak boleh lebih dari 30 persen dari daya tampung maksimal.

"Misalnya ibadah di masjid, kami imbau untuk diisi sebanyak 30 persen dari total maksimal daya tampung. Kalau selama hingga 12 Juni 2020 (14 hari) tidak menyebabkan penularan Covid-19, jumlah jemaah bisa ditingkatan menjadi 50 persen dan seterusnya," kata Ema, Jumat (29/5/2020).

Selain tempat ibadah, toko mandiri, perkantoran, dan restoran juga dipebolehkan untuk buka, juga dengan aturan jumlah pengunjung 30 persen dari daya tampung maksimal.

"Ini agar protokol kesehatan tetap bisa dilakukan, yakni physical distancing. Warga saat berada di toko mandiri, perkantoran dan restoran tetap harus menggunakan masker," tambahnya.

Toko mandiri yang dimaksud oleh Pemerintah Kota Bandung ialah toko yang bukan berlokasi di dalam mal atau pusat perbelanjaan. (PRFM)

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *