BandungAktual.com -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di empat sekolah di Kota Bandung diduga menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Polrestabes Bandung menyita 12 lembar SKTM yang diduga bodong dan segera memeriksa empat sekolah tersebut.
SKTM digunakan sebagai salah satu syarat bagi pendaftar via afirmasi agar bisa diterima sekolah negeri di Kota Bandung.
"Ada 12 SKTM yang kita amankan. Indikasinya penerima SKTM itu tergolong orang mampu atau bukan haknya. Nah, di situlah ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung Kamis (30/7/2015).
Polrestabes Bandung masih memroses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk penerima SKTM dan aparat kewilayahan.
"Ketua RT, RW dan Lurah juga kita dengar keterangannya. Sebab mereka yang selama ini mengetahui kondisi status warganya," ujar Ngajib seperti dikutip detik.com.
Beberapa siswa yang masuk menggunakan SKTM bodong dikabarkan sudah mengikuti kegiatan belajar di sejumlah sekolah negeri. Polisi melakukan penggeledahan.
"Ada empat sekolah tingkat SMP dan SMA yang diperiksa berkaitan penggunaan SKTM yang diduga dipalsukan," kata Ngajib.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengancam akan menyeret pemalsu SKTM ke meja hijau. Setelah acaman itu, lebih dari seribu orangtua calon siswa baru SMA/SMK pengguna SKTM mengundurkan diri.
Ancaman Ridwan Kamil didukung pernyataan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol. "Apabila terbukti melakukan pemalsuan, akan ditindak sesuai pasal berlaku. Bisa kena pemalsuan dokumen dan juga penipuan. Nanti kita lihat apa yang dipalsukan," ujarnya.
Menurutnya nanti polisi akan menyelidiki mulai dari tingkat RT, RW, hingga lurah yang memberikan rekomendasi hingga mengeluarkan surat SKTM.*
Post a Comment
Post a Comment