Pemkot Bandung Berlakukan Denda 500 Ribu bagi Pemberi Uang kepada Gelandangan dan Pengemis

Post a Comment
Pemkot Bandung Berlakukan Denda 500 Ribu bagi Pemberi Uang kepada Gelandangan dan Pengemis

Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandung memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat sejak 16 Agustus 2019.

Perda tersebut antara lain berisi aturan denda terhadap warga yang kedapatan memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis (gepeng).

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menjelaskan, warga yang kedapatan memberikan uang kepada PMKS akan dikenai sanksi berupa denda paksa sebesar Rp 500 ribu.

Menurutnya, Perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS.

"Kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, karena masih ada yang memberikan. Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS," ujar Tono saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin. 2 September 2019.

Tono menyatakan, pihaknya bersama Satpol PP nyaris setiap hari melakukan operasi penertiban PMKS. Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat para PMKS menjadi jera untuk meminta-meminta uang kepada warga yang melintas.

"Mudah-mudahan dengan keluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini, kita akan mengefektifkan semua regulasi yang ada. Ini juga keinginan untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS," tuturnya.

Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat merupakan pengganti Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3.

Perda yang baru ini juga berisi 7 lokasi atau tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan, seperti depan rumah dinas, sekolah, jalan tertentu, persimpangan, dan jalan yang ditetapkan: car free day, kawasan lindung dan Gasibu.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *